PP No. 53 Tahun 2010
Sebagai Pegawai yang bekerja dalam lingkup Dinas Pemerintah, seorang hendaknya diatur dengan berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sehingganya untuk meningkatkan disiplin para pegawai, pemerintah tidak henti-hentinya mengeluarkan Peraturan-peraturan untuk diikuti.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sekarang ini.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Kewajiban dan Larangan, serta Hukuman Disiplin yang diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Untuk lebih lengkap dapat di DOWNLOAD DISINI
No comments:
Post a Comment