Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Tuesday, 7 October 2014

Syarat Mengikuti PPG 2015

Syarat Biaya dan Cara Mengikuti PPG Dalam Jabatan

plpg atau ppg guru 2015
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bagi yang belum memiliki NUPTK, cara mendapatkannya dengan mudah bisa dilihat pada artikel Pengajuan NUPTK Online 2014.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS.
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  • LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.

LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

Wednesday, 1 October 2014

Pengumuman CPNS 2014

Pengumuman Hasil Test CPNS 2014


Panselnas.menpan.go.id: Hasil Pengumuman Tes CAT CPNS 2014 Tak Bisa Di Ganggu Gugat Oleh Instansi - Panitia Selesksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 telah menjamin keamanan yang sangat ketat untuk menjaga Hasil Tes CAT Calon Pagawai Negeri Sipil tahun 2014. Panitia seleksi Nasional juga memberi himbauan pada seluruh Instasi yang membuka lowongan formasi CPNS 2014 untuk tidak melakukan kecurangan terlebih mencoba untuk memanipulasi hasil tes CAT.
Dalam pelaksanaan Tes CAT CPNS tahun 2014 ini. Panselnas sendiri akan ikut mengawasi tahapan demi tahapan saat Tes CPNS 2014 berlangsung sehingga dapat mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Tes CPNS 2014 ini.
Tinjauan ini juga bertujuan agar panselnas dapat mengetahui segala informasi mulai lokasi, nama, alamat, hingga hasil tes dari setiap peserta CPNS 2014. FX Arunanto engatakan, tes CAT di pelosok Indonesia langsung diawasi oleh tim dari Panselnas.
Tim Quality Assurance Panselnas itu juga menyatakan bila Panselnas telah mendesain CAT CPNS 2014 sedemikian rupa agar bisa terpantau secara online. Demikian penjelasannya tentang CAT CPNS 2014.
Arunanto mencontohkan bagaimana tes CAT yang dilakukan di 33 provinsi di Kejaksaan Agung. Tes tersebut bisa dimonotor dari pusat dan pelamar bisa diketahui informasinya kapan ia mengisi materi tes dan selesai mengerjakan plus hasilnya.
“Kalau pelamar A di Papua selesai jam 10.00 WIT dengan hasil 400 misalnya, Panselnas di jam itu juga langsung tahu hasilnya. Jadi sebelum tim di Papua melaporkan hasilnya, Panselnas sudah tahu hasilnya,” jelasnya.
Dengan monitoring yang ketat seperti yang telah di terapkan oleh Panselnas, maka instansi pusat atau daerah yang menggelar tes CAT tidak dapat melakukan kecurangan termasuk memanipulasi data hasil tes CAT CPNS 2014. Ini jadi jaminan bagi peserta tes jika hasilnya nanti akan fair dan sesuai kemampuan mereka.

“Masyarakat di daerah jangan khawatir pemda akan memainkan hasil tesnya,” katanya dengan yakin. Sumber : http://www.iberita.com

Saturday, 23 August 2014

Formasi Nasional CPNS 2014

Data Formasi Nasional CPNS 2014

P E R H A T I A N !!
Wajib membaca "Halaman Muka" dan "Alur Pendaftaran" sebelum membaca halaman ini.


Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. 
Berikut ini adalah formasi yang informasinya sudah tersedia sampai saat ini
A. Formasi Nasional 2014 terdiri atas 71 (tujuh puluh satu) Kementerian/Lembaga. 
No
Kementerian / Lembaga


1
2
3
4


B. Formasi Daerah terdiri atas 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 411 (empat ratus sebelas) Pemerintah Kabupaten/Kota.

Informasi Formasi CPNS 2014

Formasi CPNS 2014


Perhatian :
Wajib membaca "Halaman Muka" dan "Alur Pendaftaran" sebelum membaca halaman ini.

Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. 
Berikut ini adalah formasi yang informasinya sudah tersedia sampai saat ini
A. Formasi Nasional 2014 terdiri atas 71 (tujuh puluh satu) Kementerian/Lembaga. 
No
Kementerian / Lembaga


1
2
3
4


B. Formasi Daerah terdiri atas 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 411 (empat ratus sebelas) Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pengumuman Rincian Formasi CPNS Tahun 2014 & Pendaftaran

Pengumuman Formasi CPNS Tahun 2014 & Pendaftaran


Pada Tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) telah mengumumkan secara resmi mengenai formasi CPNS 2014, beberapa formasi baik di Instansi Pusat maupun Daerah telah mencapai final, meskipun ada beberapa yang masih memerlukan pendalaman dan pembahasan.
Ribuan lowongan untuk pelamar CPNS 2014 telah selesai diputuskan. Dan untuk sekedar mengingatkan, untuk system yang diterapkan dalam test CPNS 2014 adal menggunakan system Computer Assisted Test (CAT). Untuk simulasinya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Menpan di htttp://www.menpan.go.id.

Sedangkan untuk mengetahui formasi yang telah diputuskan, Anda dapat mengunjungi situs https://panselnas.menpan.go.id


Surat An. Menteri PANRB Tentang Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS 2014

Surat Atas Nama Menteri PANRB
Nomor       : B/2870/M.PANRB/7/2014
Tanggal      :25 Juli 2014
Lampiran     : 2 Halaman
Hal             : Jadwal kegiatan pengadaan CPNS 2014

CPNS 2014


Formasi CPNS 2014




Berita CPNS 2014

P E N T I N G : 
1. UJIAN DENGAN C.A.T.: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian/test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Website Kemenpan& RB  (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513)
2. PERSYARATAN UMUM: Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.
3. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN : Terdapat instansi tertentu yang menambahkan persyaratan khusus. Untuk itu, harap dibaca secara cermat dan teliti.
4. ALAMAT E-MAIL: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini, untuk itu calon pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang masih berlaku (email).
5. PENGISIAN DATA PRIBADI HARUS AKURAT: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran disini harus akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya sanksi hukum dikemudian hari.Calon peserta hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal ini (hanya mempunyai 1 kali kesempatan mengikuti test di salah satu instansi).
Calon peserta dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan/dipilih oleh calon peserta.
6. CERMAT dan TELITI : Harap mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran ini.
7. GRATIS : Penerimaan CPNS Tahun 2014 tidak dipungut biaya mulai dari pendaftaran s/d pengumuman hasil kelulusan.

Apabila sudah memahami dapat melanjutkan ke halaman "AlurPendaftaran"

Alur Pendaftaran CPNS 2014

DIAGRAM ALUR PENDAFTARAN

Apabila sudah memahami dapat melanjutkan ke halaman "Formasi CPNS 2014"



PENTING : Jadwal pendaftaran lowongan untuk setiap instansi berbeda. Jadwal selengkapnya silakan lihat tautan ini.

Sistem Pengadaan CPNS 2014

Reformasi Sistem Pengadaan CPNS

1. Tujuan Reformasi Sistem Seleksi CPNS :
a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yaitu memiliki ciri-ciri:

    1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
       
    2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
       
    3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas kinerja organisasi pemerintah
       
    4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan tuntutan jabatan
  
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.       

2. Dampak Yang Diharapkan :
 
a. Memperoleh putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS;
   
b. Seleksi CPNS yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan profesionalisme PNS  dan pembentukan birokrasi yang modern menuju birokrasi kelas dunia;                                                  
c. Mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi CPNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.

3. Materi Seleksi CPNS :
   
a. Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD);
   
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
    1) Tenaga honorer sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan;
    2) Tenaga honorer sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang kependidikan;
    3) Tenaga honorer sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang administrasi umum                      
c. Untuk pelamar umum, instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai kebutuhan jabatan.

4. Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :
   
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

    1) Pancasila

    2) Undang Undang Dasar 1945
    3) Bhineka Tunggal Ika
    4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
       
    1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
       
    2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
       
   3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
       
   4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
       
    1) Integritas diri,
       
    2) Semangat berprestasi,
       
    3) Kreativitas dan inovasi,
       
    4) Orientasi pada pelayanan,
       
    5) Orientasi kepada orang lain,
       
    6) Kemampuan beradaptasi,
       
    7) Kemampuan mengendalikan diri,
       
    8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
       
    9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
     
  10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
     
  11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

5. Tipe Soal Tes Kompetensi Dasar
a. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SD, SLTP
b. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SLTA, DI, DII, DIII/Sarjana Muda
c. Tipe soal untuk jenjang pendidikan S1, S2, S3

6. Penetapan Penilaian TKD
Penilaian TKD dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional

7. Penyusunan Soal 
a. Soal Tes Kompetensi Dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
b. Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
    Untuk TKB bagi Tenaga Honorer:
    - Soal tes bidang kesehatan disusun Kementerian Kesehatan;
    - Soal tes bidang kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    - Soal tes administrasi umum disusun oleh BKN.