Hukum Karma Phala Dalam Agama Hindu
Dalam kitab suci Bradh Aranyaka Upanisad di katakan : Hukum diartikan sama dengan “ kebenaran “.
Hukum adalah ketentuan – ketentuan atau peraturan – peraturan yang harus diatasi oleh sekelompok manusia, serta memberikan hukuman /ancaman terhadap seseorang yang melanggarnya baik itu berupa hukuman denda baik itu disebut orang dursila (penghianatan) oleh kelompok orang – orang tertentu di dalam masyarakat.
Karma (krm) berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan bahwa karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku. Phala (Ph) yang berarti buah atau hasil. Maka dapat disimpulkan Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari hasil dalam suatu perbuatan.
Salah satu dari Panca Srada (Enam Kepercayaan Agama Hindu) di antaranya adalah hukum karma phala dimana hukum karma phala ini merupakan filsafat yang yang mengandung etika yang artinya Bahwa Umat Agama Hindu percaya akan hasil dalam suatu perbuatan. Dalam Sarasamuscaya seloka 17 disebutkan :
“Segala orang, baik golongan rendah, menengah, atau tinggi, selama kerja menjadi kesenangan hatinya, niscaya tercapailah sgala yang diusahakan akan memperolehnya.”
Hukum Karma Phala adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi reaksi, hukum usahan dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh – tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta . Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta perputaran alam semesta.
Dalam Kekawin Ramayana Sargah 1 bait nomor 4 :
“Nafsu dan lain sebagainya (Sad Ripu) adalah musuh yang terdekat, di dalam hati letaknya tidak jauh dari badan, Hal itu tidak ada pada Bliau, hanya keberanian dan kebijaksanaan serta pengetahuan politik yang beliau miliki”.
“Apa yang kamu tanam maka itulah yang akan kamu tuai”, Sesungguhnya tafsiran tersebut tidak sepenuhnya betul. Didalam Agama Hindu perhitungan karma itu tidak di dasarkan pada pisik, karena semua yang bersifat pisik merupakan bersifat Maya. Misalkan Orang sedih dia menangis, orang tertawa juga menangis, mengeluarkan air mata yang sama dari mata yang sama, tetapi perasaan yang terkandung di dalam hatinya berbeda. Hukum Karma mengatakan bahwa semua pikiran, perkataan, dan perkataan yang tidak baik melahirkan penderitaan.
Ada tiga jenis karma yaitu :
- Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga.
- Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia ini tetapi hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka.
- Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan datang.
Sifat – Sifat Hukum Karama :
- Hukum karma itu bersifat abadi : Maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
- Hukum karma bersifat universal : Artinya berlaku bukan untuk manusia tetapi juga untuk mahluk – mahluk seisi alam semesta.
- Hukum karma berlaku sejak jaman pertama penciptaan, jaman sekarang, jaman yang akan datang.
- Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya.
- Hukum karma tidak ada pengecualuan terhadap suapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah adanya keberadaan hukum karma itu.
No comments:
Post a Comment