Ujian Nasional 2014
Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebutstandard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
- Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
- Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Berdasarkan berita dari tribunnews.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2014. Pelaksanaan UN akan digelar seusai pesta demokrasi lima tahunan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaksanaan UN seminggu setelah pemilu 9 April 2014.
"Pemilu dan hari besar menentukan kapan pelaksanaan UN. Pemilu 9 April, UN satu minggu setelah itu," kata M.Nuh dalam rapat dengan Komisi X di Gedung DPR, Senin (17/12/2013).
Diketahui pelaksanaan UN jenjang SMA akan digelar mulai 14-16 April 2014. Waktu ujian susulan dijadwalkan pada 22-24 April 2014.
Sementara di jenjang SMP, UN dimulai pada 5-8 Mei 2014. Waktu ujian susulan disediakan pada 12-16 Mei 2014. Peserta UN untuk jenjang SMA mencapai 4,5 juta siswa, sedangkan jenjang SMP sekitar 3 juta siswa.
M. Nuh juga mengupayakan agar tidak ada permasalahan dalam pencetakan naskah UN. Sebab, menjelang Pemilu 2014, diprediksi perusahaan percetakan akan banyak mendapatkan order mencetak surat suara atau alat peraga kampanye.
ye. Oleh karena itu, Kemendikbud berencana mempercepat waktu pencetakan naskah soal UN. "Perusahaan (percetakan) menggandakan barang cetakan pemilu, jangan sampai nanti over capacity. Maka (pencetakan soal UN) kita kerjakan lebih awal," kata Nuh.
Adapun Kisi-Kisi UN Nasional dapat dilihat disini :
No. | Program | Mata Pelajaran |
1. | Bahasa | |
2. | IPA | |
3. | IPS |
No comments:
Post a Comment